Aksi Solidaritas Untuk TEMPO di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber : Laman AJI
JAKARTA - Aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan untuk Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara perdata datang dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Koalisi Masyarakat Sipil, kemarin (3/11/2025).
Informasi tersebut berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dilaman webnya, dimana AJI telah melakukan aksi bersama koalisi masyarakat sipil sebagai bentuk solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior.
AJI adalah organisasi wartawan yang dianggap paling kompeten dan profesional di Indonesia yang menjadi bagian dari International Federation of Jurnalist (IFJ) sebuah organisasi jurnalis terbesar di dunia yang mewakili 600.000 profesional media di lebih dari 140 negara yang mewakili para jurnalis dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagaimana diketahui, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasi dirinya serta nama baik Kementerian Pertanian, karena sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”
Pada hari itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo. Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menurutnya menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
"Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media," ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baginya gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” katanya.
Ditegaskan Nany, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai aturan mainnya. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum.
AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.
Selaras dengan Nany, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai gugatan dengan tuntutan ganti rugi fantastis Rp200 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi," sebutnya lagi.
Adapun Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Diharapkan agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
Menurut Irsyan, pengadian tidak punya wewenang menangani sengketa pers antaran Menteri Amran dan TEMPO.
"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," kata Irsyan.
Sekadar untuk diketahui, sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak.
Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah."
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.