Anggota Komisi I DPRD Barito Utara H. Al Hadi
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Surat edaran Bupati Kabupaten Barito Utara yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah yang memuat imbauan agar unit kerja menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika waktu sholat fardhu disetujui oleh anggota Komisi I DPRD Barito Utara H. Al Hadi, S.Pd.I.
Surat Edaran tersebut bernomor 103 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Sholat Fardhu Bagi Pegawai Yang Beragama Islam Pada Saat Jam Kerja.
"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan juga mendukung misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara," bunyi paragraf awal surat edaran.
H. Al Hadi, S.Pd.I yang juga merupakan Rais Syuriah PCNU Kabupaten Barito Utara sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama setempat memandang wajar surat edaran tersebut dan menilainya sebagai langkah yang positif.
"Dalam mewujudkan misinya untuk meningkatkan masyarakat yang religius perlu untuk didukung," tutur Al Hadi.
Ditambahkan Al Hadi, dimasa kini penguatan pada bidang religi sangat diperlukan agar agama dapat menjadi kompas dan rambu-rambu dalam bekerja di tengah kondisi zaman saat ini yang serba materialistis.
H. Al Hadi berharap upaya Bupati untuk meningkatkan integritas aparatur melalui dorongan agama dapat membuahkan peningkatan kinerja yang baik bagi Barito Utara.