Advertorial

Atasi Kelangkaan, Bupati Shalahuddin Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Harga BBM, Ke SPBU dan Pengecer


KALIMANTAN TENGAH, BARITO
UTARA, MUARA TEWEH - Bupati Kabupaten Barito Utara H. Shalahuddin telah mengeluarkan Surat Edaran tegas menanggapi BBM di Barito Utara yang saat ini benar-benar langka dan harga ecerannya yang melambung tinggi.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh SPBU dan pengecer yang ada di Kabupaten Barito Utara Tentang Pengendalian Distribusi Harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Pertamax. Ditandatangani oleh Bupati H. Shalahuddin pada tanggal 04 Desember 2025.

Dalam Surat Edaran disampaikan bahwa sehubungan dengan kenaikan harga BBM di Tingkat pengecer karena adanya faktor teknis yang menghambat pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kota Muara Teweh dari Depo di Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pengendalian harga dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Kota Muara Teweh.

"Agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah masyarakat," bunyi dalam Surat Edarannya.

SURAT EDARAN KEPADA SPBU

Nomor 482 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax Pada Tingkat SPBU di Wilayah Kota Muara Teweh

"Untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran pelayanan, dan ketertiban pendistribusian BBM kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan kebijakan pengendalian dan pengawasan bagi Lembaga Penyalur Resmi BBM"

1. SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah (Harga Eceran Resmi/HPH) dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan.

2. SPBU agar mengatur pola distribusi dan menjaga ketersediaan BBM secara proporsional, terutama untuk kebutuhan masyarakat umum, kendaraan pribadi, dan pelayanan publik.

3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi, serta menghindari praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, atau pengisian dalam jumlah besar yang berpotensi mengurangi jatah masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi.

4. Melakukan pencatatan distribusi BBM secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan Pertamina untuk mencegah terjadinya penyimpangan, serta memastikan tidak ada pengisian ke wadah tidak standar yang berpotensi disalahgunakan.

5. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban terhadap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan di atas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

SURAT EDARAN KEPADA PENGECER

Adapun kepada para pengecer terdapat lima point di dalam Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 481, yaitu :

1. Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya untuk menjual BBM eceran dalam batas wajar maksimal Rp 13.000/Liter untuk jenis Pertalite dan Rp 15.000/Liter untuk jenis Pertamax, pada Lembaga Penyalur Resmi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kota Muara Teweh

2. Kepada seluruh pedagang untuk tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diluar kewajaran

3. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi

4. SPBU dan APMS atau Agen Pengecer agar memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM

5. Apabila ditemukan harga masih di atas harga kewajaran akan dilaksanakan penertiban. 

"Demikian surat edaran ini disampaikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Muara Teweh Pada tanggal 04 Desember 2025 Bupati Barito Utara, Shalahuddin," demikian penutup Surat Edaran.

- Download Surat Edaran BBM Untuk Pengecer
- Download Surat Edaran Untuk SPBU